simpan di bawah meta tag

Air Bersubsidi Berkualitas Buruk

TUNGKAL - SUNTIKAN air bersubsidi sebesar Rp 8.000 per kubik ternyata masih belum mampu memperbaiki kualitas air PDAM Tirta Pengabuan, Kualatungkal.
Kualitas air PDAM yang tak memuaskan konsumen saat ini membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak PDAM Tirta Pengabuan untuk mengganti rugi pelanggan.
Pasalnya, sudah sejak dua pekan, air produksi PDAM terasa asin, terutama pelanggan yang dialiri dari reservoar Parit Panting. Pantauan dilapangan kemarin (10/10), meski air sudah mulai bening, tapi rasa asin masih terasa melekat. Beberapa pelanggan ketika dikonfirmasi, masih mengeluhkan kurang memuaskannya air dari PDAM Tirta Pengabuan tersebut.
Roy, salah satu pelanggan PDAM warga Lorong Budiman, Kelurahan Sriwijaya, mengaku aliran air PDAM di rumahnya dan warga sekitar terasa asin. “Jangankan untuk sikat gigi, untuk mandi pun terasa kesat di badan,” cetusnya.
Bukan hanya warga lorong Budiman mengeluh, hal serupa juga dikeluhkan salah satu warga jalan Sri Soedewi. Dikatakan warga, air yang dialirkan PDAM di rumahnya juga terasa Asin. “Ini sudah berlangsung lebih dari dua minggu, belum juga ada perbaikan dari PDAM. Masa kita tiap hari harus mandi dengan air asin,” keluhnya dengan nada kesal.
Terkait banyaknya keluhan warga, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjabbar, mengatakan, perlakuan PDAM Tirta Pengabuan sudah merugikan pelanggannya selaku konsumen.
“Jelas-jelas ini merugikan konsumen. Karena itu besok (hari ini), kami akan mensomasi PDAM. Kalau perlu kita minta untuk membayar ganti rugi ke pelanggan," kata Dedek Kurniawan, Ketua YLKI Tanjabbar.
Dan bahkan, YLKI akan melakukan somasi yang diteruskan ke tim Pengawasan Barang dan Jasa Tanjabbar. Karena, PDAM dalam hal ini sudah melanggar Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Sanksi pidana diatur pasal 60 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.
Dedek menambahkan, YLKI akan mendesak PDAM melakukan tiga hal, yaitu permintaan maaf ke konsumen karena pelayanan yang tidak baik. Kemudian melakukan perbaikan jaringan jika rusak. “Ketiga, PDAM juga wajib ganti rugi ke konsumen yang sudah dirugikan. Minimal retribusi pembayaran rekening,” tukasnya.
Terpisah, Asisten II Setda Tanjabbar Muklis selaku pembina PDAM mengakui langkah yang diambil pelanggan PDAM dan YLKI sudah tepat. “Ya, kalau pelanggan memang merasa dirugikan, saya pikir itu hak konsumen. Karena mestinya memang kepada konsumen diberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Dan bahkan, pihaknya berencana akan memanggil Ddirektur PDAM tersebut. “Besok (hari ini) kita akan panggil Dirut PDAM untuk meminta penjelasan dengan pihak PDAM terkait masalah ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia asinnya air PDAM merupakan akibat dari adanya kebocoran pipa distribusi PDAM kepada masyarakat, sehingga bercampur dengan air asin.
“Nanti kita usahakan mencarikan solusinya. Ini agar tahu dimana letak kebocoran pipa itu, supaya bisa ditangani dengan baik dan konsumen bisa mendapatkan haknya,” tandas Muklis.