TUNGKAL - SUNTIKAN air bersubsidi sebesar Rp 8.000 per kubik ternyata
masih belum mampu memperbaiki kualitas air PDAM Tirta Pengabuan,
Kualatungkal.
Kualitas air PDAM yang tak memuaskan konsumen saat
ini membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak PDAM Tirta Pengabuan
untuk mengganti rugi pelanggan.
Pasalnya, sudah
sejak dua pekan, air produksi PDAM terasa asin, terutama pelanggan yang
dialiri dari reservoar Parit Panting. Pantauan dilapangan kemarin
(10/10), meski air sudah mulai bening, tapi rasa asin masih terasa
melekat. Beberapa pelanggan ketika dikonfirmasi, masih mengeluhkan
kurang memuaskannya air dari PDAM Tirta Pengabuan tersebut.
Roy,
salah satu pelanggan PDAM warga Lorong Budiman, Kelurahan Sriwijaya,
mengaku aliran air PDAM di rumahnya dan warga sekitar terasa asin.
“Jangankan untuk sikat gigi, untuk mandi pun terasa kesat di badan,”
cetusnya.
Bukan hanya warga lorong Budiman
mengeluh, hal serupa juga dikeluhkan salah satu warga jalan Sri Soedewi.
Dikatakan warga, air yang dialirkan PDAM di rumahnya juga terasa Asin.
“Ini sudah berlangsung lebih dari dua minggu, belum juga ada perbaikan
dari PDAM. Masa kita tiap hari harus mandi dengan air asin,” keluhnya
dengan nada kesal.
Terkait banyaknya keluhan
warga, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjabbar,
mengatakan, perlakuan PDAM Tirta Pengabuan sudah merugikan pelanggannya
selaku konsumen.
“Jelas-jelas ini merugikan
konsumen. Karena itu besok (hari ini), kami akan mensomasi PDAM. Kalau
perlu kita minta untuk membayar ganti rugi ke pelanggan," kata Dedek
Kurniawan, Ketua YLKI Tanjabbar.
Dan bahkan,
YLKI akan melakukan somasi yang diteruskan ke tim Pengawasan Barang dan
Jasa Tanjabbar. Karena, PDAM dalam hal ini sudah melanggar Pasal 8 UU No
8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Sanksi pidana diatur pasal 60 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.
Dedek
menambahkan, YLKI akan mendesak PDAM melakukan tiga hal, yaitu
permintaan maaf ke konsumen karena pelayanan yang tidak baik. Kemudian
melakukan perbaikan jaringan jika rusak. “Ketiga, PDAM juga wajib ganti
rugi ke konsumen yang sudah dirugikan. Minimal retribusi pembayaran
rekening,” tukasnya.
Terpisah, Asisten II Setda
Tanjabbar Muklis selaku pembina PDAM mengakui langkah yang diambil
pelanggan PDAM dan YLKI sudah tepat. “Ya, kalau pelanggan memang merasa
dirugikan, saya pikir itu hak konsumen. Karena mestinya memang kepada
konsumen diberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Dan
bahkan, pihaknya berencana akan memanggil Ddirektur PDAM tersebut.
“Besok (hari ini) kita akan panggil Dirut PDAM untuk meminta penjelasan
dengan pihak PDAM terkait masalah ini,” imbuhnya.
Lebih
lanjut, kata dia asinnya air PDAM merupakan akibat dari adanya
kebocoran pipa distribusi PDAM kepada masyarakat, sehingga bercampur
dengan air asin.
“Nanti kita usahakan
mencarikan solusinya. Ini agar tahu dimana letak kebocoran pipa itu,
supaya bisa ditangani dengan baik dan konsumen bisa mendapatkan haknya,”
tandas Muklis.